
Info Nasional, Labuhan Batu –Surat pemberitahuan dikirim setelah 18 hari lelang dilaksanakan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kota Pinang didugat debitur ke meja hijau.
Bukan hanya perihal sudah lewatnya lelang baru dikasih tahu pada debitur / peminjam, dalam hal ini penggugat, surat pemberitahuan juga diserahkan kepada tetangga yang masih di bawah umur.
Keterangan Syahrul Ramadhan Sihotang, kuasa hukum Yudi Widodo, selaku penggugat, dugaan ketimpangan tersebut jelas telah melanggar hukum. “Lelangnya Kamis 12 Desember 2024, tapi pemberitahuannya 30 Januari 2025. Hajatannya sudah lewat 18 hari baru Klien kita dikasih tahu,” ungkap Sihotang, kemarin (30/5) siang.
Dijelaskannya, sesuai gugatan pihaknya selaku penggugat yang sudah diterima resmi Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Klas I B dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN-Rap tanggal 25 April 2025, BRI Cabang Kota Pinang adalah sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Tergugat II, PT. Kerta Gaya Pusaka Cabang Kota Pinang Tergugat III, Khanif selaku pemenang lelang Tergugat IV dan Kepala Kantor Pertanahan Labusel Turut Tergugat I.
Menurut Sihotang, dalam uraian gugatan disebutkan kalau kliennya adalah debitur fasilitas kredit BRI di tahun 2022 dengan jaminan 4 SHM dan 2 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR). Seiring waktu berjalan, persisnya di tahun 2023 usaha kliennya mengalami keterpurukan ditambah lagi ayah penggugat yang sakit-sakitan hingga harus bolak-balik masuk rumah sakit hingga membuat kliennya terkendala keuangan dan berujung macetnya pembayaran cicilan kredit.
“Puncaknya Kamis 12 Desember 2024 2 dari 3 objek lahan dan bagunan klien kita dilelang. Klien kita tahunya setelah si pemenang lelang (Khanif-Tergugat IV) datang ke kediaman klien kita dengan mengatakan kalau dirinya telah menang lelang dan proses balik nama 3 SHM sudah siap atasnama dirinya,” papar Sihotang.
Atas informasi Khanif tersebut, lanjut Sihotang, dirinya kemuian menghubungi pihak BRI Kota Pinang melalui Credit Risk Rating BRI Kota Pinang. “Pihak BRI mengatakan kalau pihaknya memakai vendor jasa Tergugat III (pengiriman ekspres) untuk mengirim pemberitahuannya. Tapi kita bilang belum sampai, yang bersangkutan mengatakan tidak tahu menahu soal itu,” ingat Sihotang.
Keanehan terjadi, sambung Sihotang, sekitar satu jam dirinya menghubungi pihak BRI, surat pemberitahuan lelang sampai di kediaman kliennya. “Yang memberikan anak tetangga klien kami yang masih di bawah umur. Kata anak tersebut barusan ada dua orang bersepeda motor memakai helm menitipkan pada dirinya. Besok paginya kita kembali mendatangi BRI, kita tanya soal Surat Peringatan I hingga III yang juga belum diterima klien kami. BRI melalui Sitorus juga mengatakan kalau pihaknya sudah mengirimkan kepada vendor dalam hal ini KGP, tapi nyatanya SP I hingga III tidak sampai kepada klien kami,” bebernya.
Menurut Sihotang, soal lelang, itu merupakan hak BRI, namun mestinya proses harus benar dilakukan. “Bukan menabrak aturan. Meskipun pengiriman pemberitahuan mereka (BRI Kota Pinang) memakai vendor, tapi harus dipastikan kembali apakah surat pemberitahuan tesebut sudah sampai ke yang dituju tidak lewat waktu. Yang kita herankan, kenapa BRI tidak memberitahukan kembali via chat atau seluler kalau lelang akan dilaksanakan dan surat pemberitahuannya sudah disampaikan lewat vendor. Kalaupun tidak ke klien kami, BRI bisa memberitahu saya karena biasa berkomunikasi, ini kenapa tidak dilakukan? Kita juga sudah somasi PT. KGP selaku vendor, tapi tidak ada jawaban apapun soal siapa penerima surat yang mereka sampaikan,” urainya.
Dalam gugatannya, Sihotang menyebut kalau pelaksanaan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL Kisaran bertentangan dengan Pasal 1348 KUHPerdata, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan RI No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata, serta beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung.
“Tuntutan kita kepada majelis hakim agar memutuskan lelang yang dilakukan BRI dan KPKNL batal demi hukum, atas SHM yang sudah diubah kita minta dikembalikan ke atasnama klien kita. Akibat lelang tersebut kita minta para tergugat dan turut tergugat membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp.2 miliar rupiah. Dan ada tuntutan lain spesifiknya di gugatan kita,” jelasnya.
Atas gugatan tersebut, Sihotang mengatakan kalau saat ini sidang baru 2 kali digelar, dan selanjutnya beragendakan mediasi.(*)