
Info Nasional, Medan –Kepala kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berhasil mengamankan 3 orang warga negara Tiongkok di penginapan keluarga Syariah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa malam 11 Maret 2025.
Kepala Imigrasi Sibolga Akbar Drajat bogitara didampingi Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarmahor SIK.MH , saat konferensi Pers mengatakan ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan cara mencari jodoh serta menikahi perempuan Indonesia.
Hal ini tidak sesuai dengan prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
tersebut masuk ke Indonesia sejak tanggal 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional
Soekarno – Hatta dengan menggunakan visa Kunjungan Indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis.
Kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas
II TPI Sibolga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor. WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11-
0904 tanggal 12 Maret 2025.
Kegiatan 3 (tiga) orang warga Negara Tiongkok tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia. Ketiga orang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan
bersifat bisnis, melainkan saudara L M dan saudara. X Z datang ke Indonesia bertujuan untuk mencari jodoh
dan menikahi perempuan Indonesia untuk kemudian diajak tinggal menetap di China melalui bantuan
sepupunya WN Tiongkok atas nama P Z yang memiliki teman warga Negara Indonesia atas nama S G.
Bahwa saudara L M telah menikah secara adat dengan perempuan WNI inisial M Z di Dusun. III, Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi. Riau pada Sabtu, 08 Maret 2025, namun pernikahan tersebut
belum pernah diberkati di Gereja dan belum didaftarkan di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat.
Adapun nama ketiga warga Negara Republik Tiongkok tersebut yang diamankan Kepala Imigrasi berinisial. 1.Inisial : L M (LK)
Kebangsaan : Republik Rakyat Tiongkok
2. Nama : P Z (LK)
Kebangsaan : Republik Rakyat Tiongkok
3. Nama : X Z (LK)
Kebangsaan : Republik Rakyat Tiongkok
Bahwa saudara. L M dan saudara. X Z belum memiliki Certificate of No Impediment (CNI) atau juga dikenal
Surat Keterangan Lajang yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI yang dikeluarkan oleh
perwakilan negara yang bersangkutan.
Kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy, dimana setiap Orang Asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum. WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus
memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia..ujar Akbar.
Upaya pengungkapan
kasus ini juga merupakan komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program
akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu pencegahan TPPO dan TPPM.
Ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut telah melanggar pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor
6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Oleh karenanya terhadap 3 (tiga) orang warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan tindakan Administratif
Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya, Pendetensian kemudian Pendeportasian ke Negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 dan selanjutnya
dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d,
dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif dari masyarakat yang melaporkan adanya keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang meresahkan dan mengganggu
ketertiban umum. (Syahdan/Red)