Info Nasional, Sergei.  -Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengamankan seorang tersangka pela
ku tindak pidana perjudian online jenis Hongkong Lotto.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah warung kopi bernama Agus yang berlokasi di Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka Pelaku yang berinisial R (42), warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain

Uang tunai sebesar Rp25.000
Satu unit ponsel Android merk Vivo berwarna hitam yang berisi aplikasi judi online beserta catatan angka tebakan.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas perjudian di wilayah mereka.
tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan, pelaku R tertangkap basah sedang melakukan aktivitas perjudian online jenis Hongkong Lotto.
Selanjutnya, tersangka pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut
Dalam kasus ini, Polres Sergai telah melakukan langkah-langkah berikut:

1. Mengamankan pelaku.

2. Menyita barang bukti.

3. Memeriksa saksi-saksi.

4. Melengkapi administrasi penyidikan.

5. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasi Humas Polres Sergai, IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, S.H., menyatakan bahwa Polres Sergai mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian.
Pemberantasan perjudian adalah salah satu tugas utama Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya.
Kasus ini menambah bukti nyata keseriusan Polres Sergai dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat
Sinergi untuk Stabilitas Wilayah
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(Sri)

Bagikan :