Info Nasional, Medan. –Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut I menggelar edukasi dan sosialisasi mengenai Coretax yang dikemas dalam “Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Istana Maimun Lantai 8, Kanwil DJP Sumatera Utara 1 Jalan Sukamulia No.17 A, Medan pada Rabu (20/11/2024) pagi yang dihadiri sejumlah Awak Media, Konsultan Pajak, stakeholder seperti; Akademisi, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, pelaku usaha, dan lainnya.
Kakanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra didampingi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani dan seluruh staf DJP Sumut I menyambut baik dan juga mengapresiasi para peserta yang hadir dengan tujuan untuk mengedukasi mengenai perpajakan. Para undangan yang hadir diharapkan menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat untuk memberikan edukasi perpajakan.
Pada kesempatan itu, Arridel Mindra mengulas mengenai Coretax yang merupakan kebijakan perpajakan dari pemerintah. Selain itu, dalam rangka melaksanakan PPH 21 dengan tujuan mekanisme yang lebih efektif.
Arridel menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas.
Dalam rangka pelayanan perpajakan kepada wajib pajak dan masyarakat, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumut I menggelar edukasi mengenai Coretax yang dikemas dalam “Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Istana Maimun Lantai 8, Kanwil DJP Sumatera Utara 1 Jalan Sukamulia No.17 A, Medan pada Rabu (20/11/2024) pagi ini, dihadiri sejumlah Awak Media, Konsultan Pajak, Akademisi, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, pelaku usaha, dan lainnya.
Kakanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra didampingi Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani dan seluruh staf DJP Sumut I menyambut baik dan juga mengapresiasi para peserta yang hadir dengan tujuan untuk mengedukasi mengenai perpajakan. Para undangan yang hadir diharapkan menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat untuk memberikan edukasi perpajakan.
Pada kesempatan itu, Arridel Mindra mengulas mengenai Coretax yang merupakan kebijakan perpajakan dari pemerintah. Selain itu, dalam rangka melaksanakan PPH 21 dengan tujuan mekanisme yang lebih efektif.
Arridel menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas.
“Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak,” jelasnya.
Diketahui Coretax memiliki 2 tampilan yaitu untuk petugas pajak dan wajib pajak. Untuk Wajib Pajak, tersedia Portal Wajib Pajak yang memberikan kemudahan pembuatan Akun Wajib Pajak dalam rangka memberikan kenyamanan akses layanan digital terintegrasi dan terpersonalisasi sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.
Di dalam manajemen akasesnya, Coretax berupaya mengedepankan keamanan dan kenyamanan penggunaan Akun Wajib Pajak, sehingga hanya wajib pajak/pengurus/kuasa yang berhak yang dapat mengakses akun masing-masing. Selain itu, tidak ada penggunaan satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi sharing password.
Untuk ketentuan akses manajemen yang disiapkan Coretax sebagai yaitu: Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) di dalam Portal Wajib Pajak dapat berperan sebagai diri sendiri atau sebagai Wakil/Pengurus/Kuasa Wajib Pajak sesuai dengan role access yang diberikan.
Kemudian, pelaksanaan hak dan kewajiban oleh wajib pajak Badan dan/atau Instansi Pemerintah hanya dilakukan melalui WP OP yang ditunjuk sebagai PIC Utama atau dapat juga dapat dilakukan oleh Wakil/Kuasa/PIC TKU yang telah diberikan akses. (Fajar)